Ketentuan Hukum Islam Yang Berkaitan Dengan Wakaf

Posted by Unknown Kamis, 23 Mei 2013 0 komentar
Wakaf secara bahasa berarti berhenti. Sedangkan secara Istilah ialah memutuskan hak pribadi pemilikan/ penggunaan atas suatu benda untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan rida Allah SWT. Allah berfirman:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Q.S. Ali-Imran : 92)

Rasulullah SAW besabda, "Apabila seorang meninggal dunia maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Jamaah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)


Rukun Wakaf
  • Orang/ pihak yang berwakaf (wakif).
  • Barang/ harta yang diwakafkan (maukuf).
  • Pihak penerima wakaf (nadzir/ maukuf 'alaih).
  • Lafal atau ucapan wakaf.

Syarat Wakaf
 - Orang/ pihak yang berwakaf (wakif):
  • Sudah baligh dan berakal sehat.
  • Atas kemauan sendiri dan tidak ada unsur paksaan.
  • Bila wakif dari suatu lembaga atau organisasi harus ada persetujuan anggota.

 - Pihak yang menerima wakaf (nadzi/ maukuf 'alaih):
  • Beragama Islam.
  • Sudah baligh dan berakal sehat.
  • Dapat dipercaya.
  • Mampu melaksanakan amanat wakif.
  • Bila nadzir dari suatu lembaga harus berorientasi pada kepentingan umum.

 - Syarat harta yang diwakafkan/ maukuf:
  • Jelas status hukum.
  • Tidak medah rusak dan bernilai pakai.

 - Lafal atau ucapan wakaf:
  • Adanya ijab dan qabul.
  • Tidak tergantung syarat lain.

Hukum Wakaf
Pada dasarnya hukum wakaf adalah boleh dilaksanakan, akan tetapi bisa berkembang menjadi sunnah bagi yang mampu bahkan menjadi haram atau makruh tergantung pada tujuannya.

Apabila dilihat dari segi benda yang diwakafkan dibedakan menjadi dua, yaitu benda-benda yang bergerak dan tidak bergerak. Sedangkan dilihat dari pihak yang mewakafkan dibedakan menjadi dua, yaitu khusus dan umum. Khusus artinya benda tersebut milik pribadi dan umum artinya benda tersebut milik kelompok atau golongan.


Hikmah dari Pelaksanaan Wakaf
  • Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar agama Islam.
  • Memberikan kesempatan bagi Aghniya' untuk beramal jariyah yang waktunya relatif lama.
  • Memperkecil kesenjangan sosial karena sebagai bentuk sadaqah.
  • Dicintai manusia dan Allah karena wakaf merupakan bentuk perbuatan baik.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketentuan Hukum Islam Yang Berkaitan Dengan Wakaf
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://downloadmp3books.blogspot.com/2013/05/ketentuan-hukum-islam-yang-berkaitan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of download mp3 songs.