Ketentuan Hukum Islam Yang Berkaitan Dengan Zakat
Rabu, 15 Mei 2013
0
komentar
Kewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah : 103.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S.
At-Taubah : 103)
Macam-macam Zakat
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Syarat-syarat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Hidup dan lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
- Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan (pada malam hari raya dan siang harinya).
b. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan dengan syarat tertentu, yaitu telah mencapai nisab dan haul.
Benda yang wajib dizakati antara lain:
- Emas, perak, uang.
- Harta perniagaan.
- Hewan ternak.
- Buah-buahan dan hasil pertanian.
- Barang tambang dan harta rikaz (harta temunan).
- Pemiliknya orang Islam.
- Milik pribadi.
- Mencapai nisab.
- Telah dimiliki selama 1 tahun.
No | Jenis Harta | Nisab | Besarnya Zakat |
1. | Emas | 93,6 gr | 2,5% |
2. | Perak | 624 gr | 2,5% |
3. | Uang kontan | Senilai emas 93,6 gr | 2,5% |
4. | Harta perniagaan | Senilai emas 93,6 gr | 2,5% |
5. | Sapi/ Kerbau | 30-39 ekor 40-59 ekor | 1 ekor anak sapi/ kerbau umur 1 tahun 1 ekor anak sapi/ kerbau umur 2 tahun |
6. | Kambing | 40-120 ekor 121-300 ekor | 1 ekor anak kambing betina umur 1 tahun 2 ekor anak kambing betina umur 1 tahun |
7. | Hasil pertanian | 930 liter | 5% dengan pengairan 10% tanpa pengairan |
8. | Harta rikaz | Tidak ada | 20% |
Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Zakat
Pengelolaan zakat yang baik dan berdasarkan iman dan takwa serta keterbukaan dan kepastian hukum, maka akan dapat meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanan." (QS. At-Taubah)
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima zakat adalah sebagai berikut:
- Fakir, yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan akan tetapi hasilnya belum dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil zakat, yaitu orang yang mengurusi dan menjadi panitia zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya sehingga butuh pendekatan.
- Riqab (hamba sahaya), yaitu budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan.
- Garim, yaitu orang yang terlilit hutang sehingga harapan untuk membayarnya sangat kecil.
- Sabilillah, yaitu perjuangan untuk kepentingan syiar agama Islam.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang bepergian jauh dan tidak untuk maksiat tetapi kehabisan bekal.
Hikmah Zakat
Di antara hikmah zakat adalah sebagai berikut:
- Menolong orang yang lemah dan susah, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap sesamanya.
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela.
- Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
- Terjalin persaudaraan dan kepedulian orang kaya terhadap orang miskin.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketentuan Hukum Islam Yang Berkaitan Dengan Zakat
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://downloadmp3books.blogspot.com/2013/05/ketentuan-hukum-islam-yang-berkaitan_15.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar